LOWONGAN PEKERJAAN
Jangan asal ambil tenaga kerja, karena dampaknya bisa fatal.”
Penyalur resmi (legal):
✔ Terdaftar & berizin di Dinas Tenaga Kerja
✔ Punya sistem perekrutan dan pelatihan jelas
✔ Menyediakan kontrak kerja yang adil
✔ Melindungi hak pekerja dan majikan
✔ Memberi jaminan pengganti jika ada masalah
Penyalur ilegal:
❌ Tidak punya izin usaha
❌ Tidak menjamin keamanan atau keahlian pekerja
❌ Tidak bertanggung jawab kalau ada masalah
❌ Bisa merugikan kedua belah pihak
🛑 Hati-hati, penyalur ilegal rawan eksploitasi dan bisa berurusan dengan hukum.
Komentar
Posting Komentar